Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan berdasarkan kategori kelas yang dipilihnya. Berikut besaran iuran peserta mandiri kelas I, II, dan III tahun 2024.
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, mulai Selasa (2/3/2024), peserta kelas III harus membayar iuran bulanan sebesar Rp 42.000. Namun sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 sehingga menurunkan biayanya menjadi Rp35.000.
Peserta kelas II wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 per orang, sedangkan peserta kelas I wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp150.000. BPJS Kesehatan menyatakan dalam situs resminya bahwa iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Pemerintah memberikan kontribusi kepada peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI). Selain peserta mandiri dan PBI, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan juga mendapat iuran jaminan kesehatan. Pemerintah memberikan iuran sebesar 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Di lembaga pemerintah, pekerja penerima upah, termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, memberikan kontribusi sebesar 5% dari gaji atau upah bulanannya. Majikan membayar 4%, dan peserta mengeluarkan 1%.
Peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta memberikan kontribusi sebesar 5% dari gaji atau upah bulanannya. Majikan membayar 4%, dan peserta membayar 1%.
Anggota keluarga tambahan, seperti anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua, menyumbang 1% dari gaji atau upah bulanannya per orang. Penerima upah bertanggung jawab untuk membayar jumlah ini.
BPJS Kesehatan mengumumkan mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan iuran.
Namun, denda akan dikenakan jika peserta menerima layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak statusnya diaktifkan kembali. Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.
Dendanya maksimal Rp 30 juta. Jika Anda adalah peserta PPU, majikan Anda akan bertanggung jawab untuk membayar denda layanan apa pun.