Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut delapan tahun penjara kepada istri Ferdi Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Putri Candrawati.
Putri Candrawati dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen Pol Jay Nofriansia Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan Putri bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdi Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Marouf.
“Terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana keji dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam surat dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, kata jaksa.
Segera setelah jaksa membacakan tuntutannya, para pengunjung sidang berteriak dan bertepuk tangan, mengekspresikan ketidaksenangan mereka terhadap aparat.
Hakim kemudian mengingatkan para hadirin untuk bersikap sopan dan menghormati pengadilan.
Dalam kasus ini, menurut JPU, mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkara itu didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Marouf dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dihukum delapan tahun penjara.
Seperti Putri, ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut dinyatakan bersalah.
Menurut dakwaan, pembunuhan tersebut berawal dari konflik sepihak antara Putri Candrawati, yang mengklaim Brigjen Jay melakukan pelecehan seksual terhadapnya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Suaminya, Ferdy Sambo, kemudian marah dan merencanakan pembunuhan Joshua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Marouf di kediamannya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.