Anastasia Prettya Amanda, mantan pacar Mario Dandy, dipanggil sebagai saksi dalam kasus penguntitan David Ozor, Selasa ini. 

Amanda tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda. Seperti yang diketahui, wanita berusia 19 tahun ini sedang menjalani perawatan akibat penyakit batu ginjal. 

Selama persidangan berlangsung, gerak-gerik Amanda menarik banyak perhatian. 

Ia terlihat kurang sehat, bahkan nyaris pingsan saat berada di dalam ruang sidang. 

Selain itu, terkadang tangannya terlihat tidak bisa memegang mikrofon, sehingga diletakkan di pinggulnya. 

Tubuh Amanda tiba-tiba ambruk setelah persidangan berlangsung lebih dari lima belas menit. 

Hal itu terjadi saat pengacara negara menunjukkan bukti percakapan antara Mario dan Amanda di pengadilan. 

Ketika pengacara Mario, pengacara Shane, dan para hakim sibuk memeriksa bukti-bukti tersebut, Amanda yang duduk di tengah ruang sidang nyaris pingsan. 

Tim medis di ruang sidang mengambil alih dan menghampiri Amanda. 

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, yang melihat hal ini, menskors sidang selama beberapa menit. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu petugas medis memastikan bahwa Amanda masih dalam kondisi fit untuk bersaksi. 

Setelah dipastikan bahwa gadis itu masih bisa bersaksi, para hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pertanyaan-pertanyaan yang ingin diajukannya. 

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono sempat memperingatkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretia Amanda. 

Hakim Alimin memperingatkan Amanda untuk tidak main-main dengan kondisi kesehatannya. 

Ia juga memperingatkan kuasa hukum Amanda untuk tidak menganggap enteng proses tersebut. 

Kuasa hukum Amanda, Anita Edjalaksmita, melaporkan bahwa kliennya tidak pingsan dalam persidangan, hanya mengalami sesak napas. 

Gadis berusia sembilan belas tahun itu juga dikenal dengan nama Pretya Amanda. 

Gadis tersebut tercatat sebagai mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya, jurusan psikologi. 

Sebagai informasi, Mario Dendi Satriyo adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. 

Pria tersebut menyerang korban pada 20 Februari 2023, di kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Mario marah karena mendengar kabar tersebut dari seorang saksi bernama Amanda. 

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya yang bernama Shane Lucas. 

Dan temannya itu memprovokasi Mario untuk menganiaya korban hingga mengalami koma. 

Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. 

Sedangkan untuk AG, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. 

Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.