Data STNK dan BPKB yang berkaitan dengan pemilik kendaraan harus sesuai dengan data KTP.

Oleh karena itu, jika terjadi perubahan data pada KTP, maka pemilik kendaraan wajib memperbarui data pada STNK dan BPKB.

Salah satu perubahan data yang paling sering terjadi adalah perubahan alamat tempat tinggal.

Bagi pemilik kendaraan yang telah pindah tempat tinggal dan menetap di domisili baru, wajib hukumnya untuk segera memperbarui data di STNK dan BPKB kendaraan.

Hal ini bertujuan agar terjadi kesamaan data antara dokumen kendaraan dan dokumen kependudukan.

Dengan demikian, hal ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan alamat pada kendaraan jika terjadi insiden, seperti penerbitan tilang elektronik atau terlibat kecelakaan.

Pada hari Senin, 13 November 2023, pemilik kendaraan dapat melakukan perubahan alamat pada STNK di kantor Samsat melalui laman sippn.menpan.go.id.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan perubahan alamat pada STNK:

Dokumen-dokumen berikut ini diperlukan:

– KTP asli dan fotokopi

– STNK dan BPKB asli

– Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir

– Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor

Sementara itu, prosedur perubahan alamat pada STNK adalah sebagai berikut:

1. Pemilik kendaraan harus menunjukkan kendaraan dan semua dokumen yang relevan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin. Proses ini meliputi pemeriksaan fisik mobil dan pemeriksaan dua lembar dokumen untuk setiap nomor.

2. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko pemeriksaan fisik ke bagian pendaftaran untuk diperiksa. Pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan ke bagian pajak untuk memastikan jumlah kendaraan yang dimiliki.

4. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar PNBP, STNK, dan TNKB di loket BRI.

5. Pemilik kendaraan bermotor menyetorkan pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera pada SPPKB ke loket/kasir yang telah ditunjuk. 

6. Pemilik kendaraan bermotor kemudian mendapatkan STNK dan SKPD di loket penyerahan.